Jakarta, suarapublic.com - Polsek Cengkareng menciduk dua debt collector yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu.
Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor jenis Matic milik Septian Tri Indarto.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie, Rabu (1/6/2022).
Menurut alumni Akpol 2010 ini, saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang menghadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.
Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Polisi berpangkat melati satu ini menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing. Tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah. Dan untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.
Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa. *Red